Pengertian Data Forgery
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.
Contoh Kasus :
1. Palsukan Identitas, 2 Pria Asal Bogor Gagal Berangkat Haji (diambil dari liputan6.com dipost jumat 28 agustus 2015 diakses pada tanggal Jumat 4 Desember 00.30 Wib).
isi berita : 2 jemaah calon haji asal Kabupaten Bogor yaitu Abdul Rahman Ishak dan Abdul Rahman Nasran diamankan petugas Kantor Imigrasi Bekasi, lantaran menggunakan data identitas milik jemaah calon haji yang gagal berangkat karena sakit.
Contoh Kasus :
1. Palsukan Identitas, 2 Pria Asal Bogor Gagal Berangkat Haji (diambil dari liputan6.com dipost jumat 28 agustus 2015 diakses pada tanggal Jumat 4 Desember 00.30 Wib).
isi berita : 2 jemaah calon haji asal Kabupaten Bogor yaitu Abdul Rahman Ishak dan Abdul Rahman Nasran diamankan petugas Kantor Imigrasi Bekasi, lantaran menggunakan data identitas milik jemaah calon haji yang gagal berangkat karena sakit.
2. 6 WNA Pemalsu Dokument dan Penipuan Online Ditangkap Polda Metro. (diambil dari liputan6.com dipost
diakses pada tanggal Jumat 4 Desember 01.30 Wib).
Isi Berita : Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan dokumen
atau akta otentik di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta
Pusat. Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi
tersebut. "Sebanyak 8 orang terbukti melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu," ucap Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
TIPS Mencegah Terjadinya Pemalsuan Data :
Hukum Tentang Data Forgery :
Dalam UU ITE N0.11 Tahun 2008
TIPS Mencegah Terjadinya Pemalsuan Data :
- menerapkan program database sistem informasi online dan memiliki tingat keamanan yang baik dalam data tersebut.
- Dalam hal nominal atau yang berbentuk angka, contoh kartu kredit. harus sering diperiksa atau cek apakah ada yang wajar atau tidak wajar.
- Lakukanlah Pemeriksaan data kita melalui situs-situs yang resmi yang telah disajikan oleh pihak tersebut.
Hukum Tentang Data Forgery :
Dalam UU ITE N0.11 Tahun 2008
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Pasal 263
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
264
(1) Pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika
dilakukan terhadap:
1.
akta-akta otentik;
2.
surat hutang atau
sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari
suatu lembaga umum;
3.
surat sero atau
hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai:
4.
talon, tanda bukti
dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan
3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat
itu;
5.
surat kredit atau
surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang
dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.